Translate

Sabtu, 01 Maret 2014

Semangat Bergerak Untuk Kualitas Perempuan Negeri yang Lebih Baik

Di akhir bulan Februari, tepatnya pada Jum’at 28 Februari 2014 di Ruang Utama Sekre BEM UA,Forum Perepuan BEM KM UA mengadakan pertemuan pertamanya sejak lama vakum dari segala aktivitas akibat liburan semester genap. Pada pertemuan kali ini, srikandi-srikandi FP BEM UA membahas tentang dua isu yang sedang menjadi sebuah trending topic. Isu pertama kami adalah tentang RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender. Isu ini merupakan isu trending topic  di kalangan FP BEM yang tergabung dalam aliansi BEM SI. Selesai membahas isu RUU KKG, pembahasan langsung beralih pada topik pemilu. Tidak mau dikatakan kudet ( kurang update), Srikandi FP membahas pemilu yang dalam hitungan hari akan dilaksanakan di Indonesia ini. Masalah yang kerap kali dijumpai pada pesta demokrasi tersebut adalah banyaknya pihak-pihak yang menjadi golongan putih alias golput dikarenakan tidak adanya kepercayaan lagi pada calon-calon legistlatif dan presiden yang diajukan pada mereka. Selain dari pada itu, banyaknya nama asing calon legislatif yang disodorkan pada publik hanya membingungkan masyarakat dan mendukung rasa enggan untuk memilih. Sungguh disayangkan. Bukan begini caranya menginginkan perubahan lebih baik terjadi di negeri ini. Golongan putih seharusnya tidak ada.

Kedua isu diatas diupayakan tidak selesai dalam forum diskusi. Bagaimanapun, gigihnnya perjuangan yang kami lakukan sebagai the agent of change  tidak ada artinya tanpa dukungan dari pemerintah. Untuk itu, hasil forum diskusi diatas akan kami usulkan kepada pelaksana pemerintahan tingkat kota, yaitu walikota Surabaya- Tri Rismaharini. Semoga upaya kecil para srikandi FP BEM UA ini dapat memberikan manfaat kepada semua kalangan, khususnya kaum perempuan.

Berikut ini merupakan notulensi rapat kami.

1.      RUU KKG

  • RUU KKG pada hakikatnya diharapkan menjadi payung hukum yang akan menguatkan hak-hak perempuan setara dengan laki-laki. RUU KKG yang memberikan titik tekan pada perlindungan dan pemberdayaan perempuan. Selama ini, diskriminasi, ketidakadilan maupun tindakan kekerasan berbasis gender yang banyak menimpa kaum perempuan merupakan fakta yang memang terjadi di tengah masyarakat. UU KKG diharapkan dapat meminimalisir berbagai permasalahan mendasar yang banyak dialami perempuan. 
  •   Ketika mendengar pertama kali, mungkin banyak di antara kita menganggap RUU ini merupakan solusi bagi perempuan untuk menyejajarkan diri dengan laki-laki. Namun, ketika kita menelisik lebih jauh lagi, maka RUU ini malah akan menimbulkan berbagai masalah yang akan timbul di masyarakat. 
  • Yang pertama harus dikritisi adalah judul RUU tersebut. Artinya diperlukan redefinisi tentang gender sehingga mempunyai pemahaman yang utuh tentang gender. Secara umum, pengertian gender adalah perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan apabila dilihat dari nilai, peran, dan tingkah laku. Merujuk pada pengertian tersebut maka ketika kata gender dikaitkan dengan keadilan-kesetaraan, akan muncul sejumlah pertanyaan. Misalnya, apakah dengan konsep gender peran laki-perempuan dapat disetarakan? Ide dasar kesetaraan gender yang dianggap sebagai gerakan feminism, melawan ketentuan kodrat perempuan. Para perempuan seharusnya saling menghormati dan memahami kedudukan, bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan sama mulianya dan punya peran masing-masing. 
  • Selain itu, pernyataan kontra lainnya terkait dengan Pasal 12 huruf a RUU KKG, yang menyebutkan “Dalam perkawinan setiap orang berhak: memasuki jenjang perkawinan dan memilih suami atau isteri secara bebas;” Jika Pasal ini tetap dibiarkan, terbuka celah untuk melegalkan pernikahan sesama jenis. Karena tidak diatur secara tegas bahwa setiap orang berhak memilih suami atau isteri yang berlainan jenis. Sebaliknya, kata “memilih isteri atau suami secara bebas” dapat disalahartikan memberi peluang untuk memilih istri atau suami sesama jenis. 
  • Atas dasar argument di atas, RUU ini perlu dilakukan perubahan substansi yang mengatur secara spesifik mengenai hak perempuan

2.       PEMILU

Pelaksananaan pemilihan legislatif dan presiden beserta wakilnya tinggal beberapa bulan lagi. Namun dengan kehadiran korupsi yang semakin dahsyat, membuat sebagian besar masyarakat kehilangan kepercayaan pada pelaksanaan politik di Indonesia dan akhirnya enggan untuk turut aktif memberikan hak pilih, terutama dalam kalangan perempuan dan ibu-ibu.
MEMILIH adalah suatu wujud partisipasi politik sederhana yang dapat memberikan dampak besar. Dan sangat disayangkan apabila kita memilih hanya berdasarkan ikut-ikutan teman/keluarga/ rekan kerja/komunitas, atau memilih hanya berdasarkan pengaruh iklan “betapa murah hati”nya beliau pada masyarakat tdk mampu, atau juga memilih hanya berdasarkan tokoh politik populer yang disanjung sanjung (leader-tainment).
Dari argument di atas, diperlukan suatu gerakan pilih pemimpin dengan smart. Gerakan ini akan memfasilitasi kita untuk dapat memilih pemimpin bangsa secara tepat. Harapannya bahwa presiden dan wakil yang terpilih nantinya adalah yang terbaik untuk kemajuan bangsa Indonesia.
Namun hal ini perlu dilakukan pengkajian lebih dalam dengan berkordinasi dengan tim KASTRA BEM UA.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar